Bank Mandiri Serahkan Kode Qris ke Bapenda untuk Pembayaran Retribusi Pajak

Giat sosialisasi gemar menabung, Qris dan EDC di Pasar Temanggung Djayakarti Tamiang dan Pasar Beringin Ampah baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, Suma Waramaharati menerima kunjungan pimpinan PT Bank Mandiri Cabang Tamiang Layang beserta jajaran.

“Kedatangan PT Bank Mandiri Cabang Tamiang Layang menyerahkan kode Qris untuk Bapenda, dan nantinya juga diikuti oleh dinas pengelola retribusi lainnya,” kata Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Waramaharati, Kamis (18/01/2024) sore.

“Pada Senin (22/01/2024) mendatang juga akan di lakukan monitoring bersama untuk pelayanan kanal pembayaran untuk retribusi pasar, toko dan parkir untuk pasar Tamiang Layang, kemudian dilanjutkan di Pasar Beringin Ampah,” imbuh Suma.

Ia menyebut, sebelumnya pedagang pasar Tamiang Layang dan Beringin Ampah juga sudah di lakukan pembukaan rekening untuk kemudahan menggunakan Qris dan mandiri mobile untuk tersedianya EDC untuk transaksi semi tunai.

Suma menuturkan, seperti amanat Bapak Pj Bupati Barito Timur bahwa transaksi dalam pembayaran pajak dan retribusi sudah mengarah kepada non tunai atau digitalisasi.

“Tujuannya agar seluruh pendapatan yang di dapat dari pajak dan retribusi bisa langsung masuk ke kas daerah, dapat dipertanggunggung jawabkan dan tercatat rapi menjadi laporan penerimaan harian dari bendahara penerima pajak atau retribusi di OPD pengelola pajak dan retribusi,” tuturnya.

Dengan kanal pembayaran untuk pajak dan retribusi, Suma berharap, triwulan pertama di tahun 2024 lebih meningkat dari pada tahun 2023.

“Memang selam ini sudah ada penerimaan dari kanal pembayaran Qris dan mobile banking, namun masih belum signifikan dikarenakan pembayaran langsung melalui transfer atau teller bank yang nilai transaksinya lebih besar dari transaski kanal pembayaran qris dan mobile banking,” ujarnya.

Suma menjelaskan, percepatan pembayaran transaksi digitalisasi daerah perlu terus disosialisasikan agar sesuai dengan amanat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/14003/SJ, tanggal 13 Nopember 2019 tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah untuk dilaksanakan dan dilakukan monitoring dan menjamin efektivitas untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam kemudahan transaksi non tunai, terutama untuk pembayaran pajak dan retribusi yang langsung tepat ke rekening kas daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” jelas Suma.(cak).

 1,639 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

fourteen − 11 =